Cara Sengketa Pengadilan Pajak

Tata cara bersengketa di Pengadilan Pajak. Perlu diketahui, Pengadilan Pajak adalah tempat untuk menyelesaikan sengketa perpajakan dan kepabeanan dan cukai atas permohonan banding dan gugatan. Terhadap putusan Pengadilan Pajak yang bersifat final dan binding.

Ini hanya dapat di lakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tanpa ada upaya hukum kasasi sebagaimana pada sengketa di Pengadilan lain.

Tonton video ini. Berikut cara banding untuk sengketa di pengadilan pajak.