PPh atas Transaksi Marketplace, DJP Pastikan Usaha Kecil Tetap Aman
PPh atas transaksi marketplace mulai menjadi perhatian pedagang online setelah pemerintah menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Tetapi, pelaku usaha kecil tidak perlu menganggap setiap transaksi digital otomatis terkena pemungutan. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa Harus Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak bisa tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi ketentuan serta menyampaikan surat pernyataan.
Kepastian tersebut memberi ruang bagi pedagang kecil untuk terus mengembangkan bisnis digital tanpa mengambil keputusan berdasarkan ketakutan. Yang perlu diperhatikan merupakan bagaimana transaksi dicatat serta bagaimana status pajaknya ditentukan.
Transaksi Marketplace serta Dasar Pengenaan PPh
PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa marketplace yang ditunjuk bisa melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. DJP menjelaskan tarif pemungutannya sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN serta PPnBM.
Artinya, dasar pemungutan tidak semata-mata keuntungan bersih penjual. Sebab memakai peredaran bruto sebagai dasar, pedagang perlu memahami perbedaan antara omzet serta laba.
Misalnya, penjual memperoleh penjualan Rp20 juta, namun setelah biaya barang, promosi, pengiriman, serta operasional keuntungan bersih hanya Rp3 juta. Dasar pemungutan PPh Pasal 22 mengikuti ketentuan atas peredaran bruto, bukan sekadar keuntungan bersih.
Mengapa Ada Batas Rp500 Juta?
Pemerintah memberi perlakuan khusus bagi Harus Pajak orang pribadi yang masih berada dalam skala peredaran bruto sampai Rp500 juta. DJP menyatakan pedagang dalam kondisi tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22 marketplace sepanjang surat pernyataan sesuai ketentuan telah disampaikan.
Batas tersebut perlu dipahami secara hati-hati. Pedagang tidak boleh menghitung Rp500 juta hanya dari satu toko apabila mempunyai beberapa kanal penjualan yang wajib diperhitungkan berdasarkan ketentuan.
Marketplace yang Menjalankan Pemungutan
DJP pada 1 Oktober 2026 mengumumkan pemungutan PPh Pasal 22 mulai dilaksanakan oleh empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk pemerintah. Keempatnya merupakan PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, serta PT Ecart Webportal Indonesia.
Penunjukan tersebut membuat penjual yang memakai platform terkait perlu memperhatikan pemberitahuan serta fitur administrasi pajak pada akun mereka.
Apa yang Wajib Dilakukan Penjual?
Langkah pertama merupakan memastikan identitas perpajakan. DJP meminta pedagang menyampaikan NPWP atau NIK serta alamat korespondensi. Apabila memenuhi kriteria omzet sampai Rp500 juta, pedagang perlu menyampaikan surat pernyataan.
Langkah kedua merupakan mencatat seluruh omzet. Penjual sebaiknya mempunyai laporan bulanan yang memperlihatkan transaksi setiap platform.
Langkah ketiga merupakan menyimpan bukti pemungutan. Bukti tersebut menolong ketika penjual melakukan rekonsiliasi.
Langkah keempat merupakan mengevaluasi kewajiban ketika omzet berubah. Apabila omzet melewati Rp500 juta, pedagang perlu memperbarui informasi sesuai ketentuan.
Bagaimana Apabila Menjual di Marketplace serta Toko Fisik?
Model bisnis hybrid semakin umum. Pedagang mempunyai toko fisik di Bekasi, namun pula menjual produk melalui marketplace kepada konsumen di seluruh Indonesia.
Dalam kondisi layaknya itu, pencatatan tidak boleh hanya mengandalkan dashboard marketplace. Pedagang wajib mempunyai catatan keseluruhan usaha sebab penentuan peredaran bruto tertentu bisa memperhatikan sumber penghasilan yang relevan.
Konsultan pajak bisa menolong melakukan rekonsiliasi antara penjualan toko fisik, marketplace, rekening bank, serta pembukuan.
Apakah PPh yang Dipungut Dapat Menjadi Pajak Berganda?
DJP menegaskan pemungutan tersebut tidak dimaksudkan menimbulkan pajak berganda. Untuk Harus Pajak dengan PPh Final, pemungutan bisa menjadi bagian pelunasan atau pengurang PPh Final terutang. Untuk Harus Pajak yang memakai tarif umum, pemungutan bisa menjadi kredit pajak.
Sebab itu, bukti pemungutan wajib disimpan serta dicatat.
FAQs
Apakah PPh marketplace dihitung dari laba?
Tidak. PPh Pasal 22 marketplace memakai dasar peredaran bruto sesuai ketentuan, bukan laba bersih.
Apakah penjual kecil otomatis dipotong?
Tidak, jika memenuhi ketentuan omzet sampai Rp500 juta serta telah menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan.
Kapan pemungutan mulai dilakukan?
Pemungutan melalui marketplace mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026.
Apakah penjualan toko fisik perlu dicatat?
Ya. Pemilik usaha perlu melihat keseluruhan kondisi peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
PPh atas transaksi marketplace tetap bisa dikelola tanpa mengganggu pertumbuhan usaha kecil. Kuncinya merupakan memahami dasar pemungutan, batas omzet, pengecualian, serta administrasi.
Semakin besar transaksi, semakin krusial sistem pencatatan yang tertib.
Baca artikel + minta review awal dan hubungi kami jika Anda ingin memastikan transaksi marketplace serta toko fisik sudah diperlakukan secara tepat dalam administrasi perpajakan.